International Telecommunication Union (ITU) atau otoritas telekomunikasi internasional telah memberi batas akhir (deadline) kepada seluruh negara di dunia, agar paling lambat, 17 Juni 2015 seluruh lembaga penyiaran melakukan penyiaran dengan digital.
Akibat dari deadline itu, televisi analog yang biasa ditonton sehari-hari tidak akan bisa menerima siaran lagi. Pada tanggal tersebut, mau tak mau, masyarakat harus berganti ke televisi yang bisa menangkap siaran digital.
"Tren teknologi tidak bisa dilawan. Bermula dari televisi analog berupa tabung, transistor, IC lalu ke digital, LCD dan seterusnya. Seperti halnya dengan industri telekomunikasi yang dimulai dari 2G, 3G, LTE dan seterusnya," kata Tifatul di Jakarta, Senin (30/1/2012).
Sebagai tahap awal, pemerintah telah melakukan uji coba terhadap siaran televisi digital pada Televisi Republik Indonesia (TVRI) pada empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya dan Batam sejak 2010.
Tifatul menjamin siaran televisi digital akan menghasilkan gambar yang bersih dan suara yang bening. Bahkan sesuai dengan Undang-undang No 32 Tahun 2002, televisi digital akan menjamin diversity of ownership, diversity of content dan sistem stasiun jaringan (SSJ) yang tidak akan menimbulkan kasus monopoli.
Waktu dan Pelaksanaan Teknis
Pemerintah akan memisah penyelenggara multiplexer (mux) dengan penyelenggara siaran, tadinya 33 zona, sekarang 15 zona dengan 1 zona ada 6 mux dan 1 mux ada 12 channel. Jadi dalam 1 zona akan tersedia 72 channel televisi digital.
Pemerintah menjamin tidak ada lagi monopoli siaran dan peluang dibuka seluas-luasnya. Contohnya untuk wilayah Jakarta dan Banten termasuk dalam satu zona yang memungkinkan ada 72 channel televisi.
"Selama ini industri televisi hanya didominasi oleh pemain besar. Industri televisi kecil yang belum terakomodasi nanti juga bisa bersaing dan bisa hidup dengan adanya siaran digital ini," tambahnya.
Pemerintah mengharapkan waktu migrasi dari televisi analog ke digital diberikan batas sampai 2018. Dalam masa transisi, konsumen yang mempunyai televisi analog memerlukan set top box untuk dapat menerima siaran digital tersebut.
Tidak Memberatkan
Pemerintah menjamin bahwa siaran televisi digital ini tidak akan memberatkan warga. Pemerintah hanya mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki televisi analog untuk membeli set top box agar bisa menerima siaran televisi digital.
Mulai saat ini, pihak Kominfo dan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan mengimbau kepada perusahaan yang memproduksi perangkat televisi agar memproduksi televisi digital dan mulai menghentikan produksi televisi analog.
Selain itu, pemerintah juga sedang menghitung peluang bantuan decoder kepada orang-orang miskin dan diperkirakan akan menghabiskan dana Rp 300 miliar.
"Untuk saat ini masyarakat bisa membeli set top box. Masih ada transisi selama tujuh tahun sebelum televisi analog di-moratorium (dimatikan). Syukur kalau sudah bisa membeli televisi digital," tambahnya.
Sesuai aturan
Siaran televisi digital ini juga sudah dilakukan di negara-negara Eropa. Begitu juga dengan Jepang yang sudah memakai dual system. Tifatul menganggap bahwa untuk membangun negeri, Indonesia tidak boleh ketinggalan, terutama dalam hal teknologi dan informasi.
Dengan televisi digital penggunaan frekuensi diyakini akan lebih efisien. Pemerintah memakai frekuensi di 474 Mhz hingga 570 Mhz. Dengan cara ini tidak ada lagi yang menguasai dua frekuensi di satu zona.
Secara prinsip, kata Tifatul, tidak ada lagi televisi nasional, kecuali mereka berjaringan dengan zona-zona lain. Atas siaran televisi digital ini, diprediksi industri Production House dan Content Provider televisi seperti KompasTV, misalnya, akan berkembang.
"Agar industri televisi digital ini makin terarah, kami sedang menuntaskan delapan Peraturan Menteri (PM) yang mendukung pelaksanaan siaran digital ini," jelasnya.
Sumber: http://tekno.kompas.com/read/2012/01/30/1743088/Menkominfo.Ayo.Pindah.ke.TV.Digital
Tidak ada komentar:
Posting Komentar