TV Digital Surabaya - Jakarta, 9 Juni 2016 – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2016 tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Informatika dan Penyiaran. Konsideran regulasi tersebut adalah dalam rangka penelitian dan penetapan arah kebijakan penyelenggaraan telekomunikasi, informatika dan penyiaran. Beberapa jenis teknologi yang berkembang dan perlu dilakukan ujicoba diantaranya open BTS, Google Loon, PPDR (public Protection and Disaster Relief), 5G, TV digital metode SFN (single frequency network) dan MFN (multi frequency network).
Pada Pasal 4 PM 5/2016 disebutkan bahwa Penyelenggaraan uji coba ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Oleh karena itu telah disiapkan turunan regulasi tersebut dalam bentuk Rancangan Keputusan Menteri tentang Uji Coba Siaran Televisi Digital Terestrial yang telah final dan akan ditetapkan bersamaan dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara LPP TVRI dengan Penyedia Konten digital pada tanggal 9 Juni 2016 di Kementerian Kominfo.
Uji coba siaran TV digital dilaksanakan oleh Kementerian Kominfo dengan melibatkan para pemangku kepentingan yaitu KPI, LPP TVRI, penyedia konten dan industri perangkat. Uji coba siaran televisi digital terrestrial bersifat non komersial dan dengan masa laku uji coba selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang. Dimana wilayah layanan yang dapat dilakukan uji coba (bahwa telah terbangun infrastruktur multipleksing TVRI) adalah sebanyak 20 lokasi
Tujuan uji coba siaran TV digital ini adalah dalam rangka penelitian aspek teknis dan non teknis meliputi kinerja perangkat dan sistem penyiaran multipleksing; perencanaan dan konfigurasi jaringan SFN, MFN, dan/atau gabungan SFN dan MFN; sinkronisasi antar pemancar pada metode SFN; fitur layanan lainnya antara lain layanan data, penerimaan bergerak (mobile), informasi cuaca, informasi keuangan, kondisi lalu lintas terkini, dan informasi peringatan dini bencana; model bisnis penyelenggaraan siaran televisi digital; model regulasi dan kelembagaan; sosialisasi dan kesiapan para pemangku kepentingan; dan mekanisme penyediaan serta distribusi set top box.
Sesuai ketentuan yang berlaku, kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio tidak berlaku/dikenakan untuk keperluan penelitan yang dilakukan oleh lembaga/instansi pemerintah. Dalam hal ini uji coba siaran TV digital dilakukan dalam rangka penelitian aspek teknis dan non teknis.
Dalam MoU yang akan ditandatangi tanggal 9 Juni 2016, terdapat 36 badan hukum sebagai penyedia konten yang akan mengikuti uji coba siaran TV digital dan bekerjasama dengan TVRI.Rincian lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban para pihak (TVRI sebagai pihak penyelenggara multipleksing dan pihak penyedia konten siaran), serta biaya-biaya yang timbul akibat uji coba ini akan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama.
Berikut nama 36 penyedia konten yang akan mengikuti Uji Coba Siaran TV Digital:
1. PT. Nusantara Media Mandiri
2. PT. Nusantara Media Mandiri Parahiyangan
3. PT. Nusantara Media Mandiri Tapanuli
4. PT. Nusantara Media Mandiri Batam
5. PT. Nusantara Media Mandiri Yogyakarta
6. PT. Inspira Televisi Indonesia
7. PT. Inspira Media Televisi
8. PT. Inspira Medan Mulia
9. PT. Inspira Multi Talenta
10. PT. Badar Televisi Media Persada
11. PT. Televisi Mutiara Elok Digital
12. PT. Media Kreatif Sumedang
13. PT. Bandung Persada Tivi Digital
14. PT. TVMu Surya Utama
15. PT. Indonesia Visual Televisi Serang
16. PT. Kemuning Televisi
17. PT. Eka Televisi Bandung
18. PT. Reka Indah Media
|
19.PT. Media Inti Televisi Nusantara
20.PT. Merah Putih Satu Visi
21.PT.Detik TV Indonesia
22.PT. Duta Anugerah Indah
23.PT. Daya Angkasa Andalas Indah
24.PT. Net Mediatama Televisi
25.PT. Cipta Megaswara Televisi
26.PT Oxcy Media Televisi
27.PT. Industri Televisi Semarang
28.PT. Reksa Birama Media
29.PT. Pasundan Utama Televisi
30.PT. Mediantara Televisi Bali
31.PT. Makassar Lintasvisual Cemerlang
32.PT. Borneo Television
33.PT. Kompas TV Media Informasi
34.PT. Pratama Cipta Digital
35.PT. Gramedia Media Nusantara
36.PT. Digital Inspirasi Indonesia
|
https://kominfo.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar