Rabu, 03 Agustus 2016

TV Digital Harus Jalan demi Dua Rencana Besar


TV Digital Surabaya - Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan program pemerintah mentransformasikan teknologi televisi analog ke televisi digital harus berjalan demi dua rencana besar; Internet cepat (broadband) dan menyediakan frekuensi untuk komunikasi di tengah bencana.

Teknologi televisi analog yang sekarang dipakai stasiun televisi nasional, memakan sumber daya yang besar pada spektrum 700 MHz. Pemerintah ingin mengalihkan ke televisi digital agar lebih efisien.

Jika digitalisasi televisi dilakukan, pemerintah berharap terdapat frekuensi kosong seluas 112 MHz yang sering disebut digital dividend. Nah, frekuensi kosong hasil efisiensi ini nantinya digunakan untuk dua rencana besar.

Pertama, spektrum 700 MHz bakal dipakai untuk komunikasi saat terjadi bencana.

“Di kita itu negara yang setiap tahun ada bencana, tapi kita tidak punya frekuensi yang dimanfaatkan khusus untuk komunikasi di tengah bencana,” kata Rudiantara dalam diskusi ‘Memotret Setahun Kerja Rudiantara’ yang diselenggarakan CNNIndonesia.com.
Kedua, 700 MHz juga bakal dimanfaatkan untuk menyelenggaran Internet nirkabel berkecepatan tinggi 4G LTE. Jika sudah terjadi digitalisasi televisi, blok frekuensi pada spektrum ini rencana bakal dilelang ke perusahaan telekomunikasi.

Secara sifat, spektrum rendah seperti 700 MHz memiliki jangkauan lebih luas. Dari sisi kapasitas juga bagus, dapat menembus tembok dan basement gedung.

Namun, dua rencana besar pemerintah ini nampaknya bakal molor lantaran transformasi televisi analog ke digital tersandung di meja hijau dan dihentikan sementara.

“TV digital dihentikan sementara karena ini menjadi kasus hukum. Kami banding, kalah, dan sekarang kasasi,” tutur Rudiantara.

Ia berkukuh mengajukan banding sebab amat mendorong peralihan dari analog ke digital sebelum 2018. Apalagi, isu digitalisasi ini erat kaitannya dengan revisi Undang-Undang Penyiaran yang sudah seia-sekata antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

“Sambil kita bahas semuanya secara startegis dalam bentuk regulasi, kita akan akomodasikan dalam revisi UU Penyiaran yang sudah masuk Prolegnas 2015,” tutupnya.


Sumber: cnnindonesia.com dan https://tvdigital.kominfo.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar